Simpanan Wajib kita :
Dibuat per kelompok berdasarkan kemampuan finansial calon Anggota dengan sejumlah uang yang sama nilainya dan wajib dibayarkan oleh Anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu atau setiap bulannya.
Simpanan ini tidak dapat diambil selama menjadi Anggota Koperasi.
Simpanan Pokok Kita :
Dibuat per kelompok berdasarkan kemampuan finansial calon Anggota dan dibayarkan 1 kali di awal menjadi anggota.
Simpanan ini wajib dibayarkan kepada Koperasi dan tidak dapat diambil selama menjadi Anggota Koperasi.
Simpanan Harian Kita :
Simpanan Harian atau dapat disebut dengan Simpanan Sukarela yang tidak wajib terisi namun dapat digunakan untuk bertransaksi layaknya tabungan bagi Anggota Koperasi,
jadi jumlah uang yang disetorkan atau dapat diambil sewaktu-waktu selama menjadi Anggota Koperasi.
Simpanan Berjangka Kita :
Simpanan yang merupakan Deposito dalam jangka waktu tertentu,
ada Deposito Regular dan Deposito Ternak yang merupakan Deposito dari pembelian Ternak baik hewan Sapi dan/atau Domba yang merupakan produk dari PT Goopo Inovasi Indonesia.
Simpanan Point Kita :
Simpanan yang dapat dilihat pada mobile apps Koperasi, yang digunakan sebagai channel marketing seperti : Cashback, reward transaksi, dll.
Simpanan Bertahap Kita :
Simpanan yang direncanakan dengan nilai tujuan berdasarkan tenor dan juga nominal angsuran setiap bulannya. Simpanan ini bisa diambil sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Beberapa jenis Simpanan ini adalah :
a. Tabungan Ternak :
Tabungan yang diperuntukkan untuk tujuan pembelian hewan ternak dengan dana yang harus disimpan selama jangka waktu tertentu mulai dari 10 bulan – 24 bulan.
Adapun nominal tabungan dan jangka waktu penyimpanan dana telah disepakati oleh Anggota dan Koperasi sejak awal .
Tabungan hanya bisa dicairkan Ketika sudah jatuh tempo, apabila Anggota mencairkan tabungan sebelum waktu jatuh tempo maka terdapat denda yang perlu dibayarkan.
b. Tabungan Qurban :
Tabungan yang diperuntukkan untuk tujuan pembelian hewan Qurban dengan dana yang harus disimpan selama jangka waktu tertentu mulai dari 3 bulan – 12 bulan.
Adapun nominal tabungan dan jangka waktu penyimpanan dana telah disepakati oleh Anggota dan Koperasi sejak awal .
Tabungan Qurban dikonversi ke dalam bentuk hewan Qurban pada akhir periode tabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Tabungan Aqiqah :
Tabungan yang diperuntukkan untuk tujuan persiapan Aqiqah dengan dana yang harus disimpan selama jangka waktu tertentu mulai dari 3 bulan – 9 bulan.
Adapun nominal tabungan dan jangka waktu penyimpanan dana telah disepakati oleh Anggota dan Koperasi sejak awal .
Tabungan hanya bisa dicairkan Ketika sudah jatuh tempo, apabila Anggota mencairkan tabungan sebelum waktu jatuh tempo maka terdapat denda yang perlu dibayarkan.
d. Tabungan Umroh :
Tabungan yang diperuntukkan untuk tujuan persiapan ibadah Umroh dengan dana yang harus disimpan selama jangka waktu tertentu mulai dari 6 bulan – 12 bulan.
Adapun nominal tabungan dan jangka waktu penyimpanan dana telah disepakati oleh Anggota dan Koperasi sejak awal .
Tabungan hanya bisa dicairkan ketika sudah jatuh tempo, apabila Anggota mencairkan tabungan sebelum waktu jatuh tempo maka terdapat denda yang perlu dibayarkan.
e. Tabungan Pendidikan :
Tabungan yang diperuntukkan untuk tujuan Pendidikan anak dan keluarga dengan dana yang harus disimpan selama jangka waktu tertentu mulai dari 12 bulan – 36 bulan.
Adapun nominal tabungan dan jangka waktu penyimpanan dana telah disepakati oleh Anggota dan Koperasi sejak awal .
Tabungan hanya bisa dicairkan ketika sudah jatuh tempo, apabila Anggota mencairkan tabungan sebelum waktu jatuh tempo maka terdapat denda yang perlu dibayarkan.
Simpanan yang direncanakan dengan nilai tujuan berdasarkan tenor dan juga nominal angsuran setiap bulannya.
Simpanan ini bisa diambil sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.